1. Tujuan
SOP ini disusun untuk memastikan proses pelayanan kepegawaian di BKN Marelan berjalan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan utama adalah memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Marelan.
2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh jenis layanan yang disediakan oleh BKN Marelan, termasuk pengangkatan, mutasi, pensiun, serta pelayanan terkait administrasi kepegawaian lainnya.
3. Prosedur Pelayanan
a. Pendaftaran Permohonan:
- Pemohon mengajukan permohonan layanan kepegawaian melalui loket atau sistem online yang tersedia di BKN Marelan.
- Pemohon mengisi formulir permohonan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan dan melampirkan dokumen yang diperlukan (misalnya, fotokopi KTP, SK terakhir, dan dokumen pendukung lainnya).
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
b. Verifikasi dan Validasi Dokumen:
- Petugas melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapannya.
- Jika dokumen tidak lengkap atau ada kekurangan, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Setelah dokumen lengkap dan valid, permohonan diteruskan ke bagian terkait untuk diproses lebih lanjut.
c. Proses Layanan:
- Petugas memproses permohonan sesuai dengan jenis layanan (misalnya, pengangkatan, mutasi, pensiun).
- Proses layanan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dan standar waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.
- Setelah selesai, hasil pelayanan akan diverifikasi oleh pejabat berwenang untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dokumen.
d. Penyerahan Hasil Layanan:
- Hasil pelayanan akan diserahkan kepada pemohon melalui loket atau dikirimkan secara elektronik jika memungkinkan.
- Pemohon diminta untuk menandatangani bukti penerimaan hasil pelayanan sebagai tanda terima.
4. Waktu Pelayanan
- Pengangkatan: Maksimal 14 hari kerja.
- Mutasi: Maksimal 21 hari kerja.
- Pensiun: Maksimal 30 hari kerja.
Jika terjadi keterlambatan, pemohon akan diberitahukan mengenai penyebab dan estimasi waktu penyelesaian.
5. Penanganan Keluhan:
- Pemohon dapat mengajukan keluhan terkait pelayanan melalui hotline, email, atau formulir pengaduan online.
- Setiap keluhan akan diproses dan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
6. Evaluasi dan Perbaikan:
BKN Marelan secara rutin melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan untuk memastikan bahwa SOP ini tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan ASN.